Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota
Apabila uji coba perluasan ini berjalan lancar, pada November mendatang seluruh kabupaten/kota bisa merasakan tarif nari yang sama. Perluasan ini tidak akan menunggu uji coba sampai seluruh daerah bisa terjangkau tarif baru.
"Karena kan kita juga mesti hati-hati melihat dampak sosial. Kalau buru-buru, nanti ada keluhan ini kemahalan, ya sudah kita lihat dulu," ucap dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:
1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Editor: Rahmat Fiansyah