Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!
Advertisement . Scroll to see content

Direksi Garuda Lolos dari Kasus Rangkap Jabatan? Begini Kata KPPU

Senin, 29 Juli 2019 - 21:48:00 WIB
Direksi Garuda Lolos dari Kasus Rangkap Jabatan? Begini Kata KPPU
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

KPPU sebelumnya mengatakan, Permen BUMN tidak boleh melanggar UU, dalam hal ini UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Hambra mengatakan kepada KPPU bahwa Permen tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2003 tetang BUMN.

"Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," tutur dia.

Lalu, apakah direksi Garuda bakal lolos dari kasus rangkap jabatan?

Menurut Gopprera, penjelasan Hambra sebagai saksi sudah cukup sebagai bahan penilaian KPPU untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.

"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan diproses," kata Komisioner KPPU, Guntur Syaragih dalam kesempatan yang sama.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut