Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 
Advertisement . Scroll to see content

Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya

Minggu, 09 April 2023 - 13:58:00 WIB
Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya
Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. (Foto: ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. Adapun, tunjangan tersebut diterima setiap tahunnya.

Besaran THR yang diterima Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, dan anggota Komisaris berbeda-beda. 

Pasalnya, nilai THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah. 

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Pasal 86 dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Minggu (9/4/2023). 

Adapun, gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama BUMN. Terkait honorarium Dirut, ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut