Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Ini Ngaku Anak Propam, Nekat Bohong demi Hindari Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai Sambangi Gudang DHL usai Viral Denda Beli Sepatu hingga Mainan Kena Tahan

Senin, 29 April 2024 - 15:40:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Sambangi Gudang DHL usai Viral Denda Beli Sepatu hingga Mainan Kena Tahan
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (kemeja putih) meninjau salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT), DHL Express usai viral berbagai kejadian di media sosial. (Foto: Atikah Umiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani meninjau salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT) yang berlokasi di DHL Express Servicepoint-JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). Dia menekankan, dalam proses kepabeanan maka tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan jasa titipan, yang bertugas untuk memfasilitasi semua proses barang kiriman.

Sama halnya dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan untuk barang dan ekspor dan impor di pelabuhan atau di bandara, Askolani menyebut, PJT juga bertugas untuk memfasilitasi pemasukan barang ekspor dan impor yang kemudian baru masuk ke dalam proses kepabeanan.

"Nah ini fokus kita hari ini PJT, perusahaan jasa titipan yang mengelola barang kiriman yang jumlahnya sangat banyak dan Alhamdulillah kita diterima oleh menajemen DHL yang mungkin nyambung dengan kondisi aktual yang mungkin teman-teman akan tanyakan dan akan lihat," ujar Askolani.

Sebagaimana diketahui, belakangan tengah viral di media sosial X (dulunya Twitter) karena ada seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf yang menceritakan bahwa dirinya terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta. 

Usai kasus sepatu, muncul lagi seorang warganet dengan akun @ijalzaud yang mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra yaitu taptilo dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat pemilik akun ingin mengambil barang tersebut, yang bersangkutan malah ditagih senilai ratusan juta rupiah, ditambah denda gudang per hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut