Dirjen Perhubungan Udara Akan Panggil Sriwijaya Air soal Santunan Kecelakaan 2 Tahun Lalu
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni bakal memanggil manajemen Sriwijaya Air terkait santunan dari kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, yang belum dibayar. Adapun kecelakaan itu terjadi di perairan Kepulauan Seribu dua tahun lalu atau tepatnya pada 9 Januari 2021.
Pemanggilan itu setelah Ketua Komisi V DPR Lasarus menanyakan kabar santunan tersebut. Pasalnya, dia mendapatkan laporan dari beberapa korban yang merasa dipersulit mendapatkan santunan.
"Kami harus jujur bahwa kami belum sempat memanggil Sriwijaya, tapi dalam satu dua hari kami akan mendalami dengan Srwijaya karena ada isu bapak yang disampaikan itu," kata Maria dalam RDP bersama Komisi V di Gedung DPR, Selasa (31/1/2023).
Dia mengungkapkan, memang ada beberapa korban yang belum mendapatkan santunan. Itu karena korban menuntut salah satu pihak, yakni Boeing.
"Kami menerima surat dari pihak Sriwijaya dan memang menjelaskan ada beberapa dari korban yang belum dibayarkan dengan alasana korban-korban ini menuntut kepada Boeing langsung melalui pengacara yang mereka tunjuk sendiri," ujarnya.