Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Kamis, 03 November 2022 - 19:37:00 WIB
Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi
Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pangkalpinang, Selasa (19/1/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak belum menerima ganti rugi sampai saat ini. Padahal hampir 2 tahun kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182  terjadi, tepatnya pada 9 Januari 2021.

Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022). 

Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.

Namun dari jumlah tersebut, ada 27 ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang
 
2. Ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 2 orang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut