Dirut Dipanggil KPK, Airnav: Itu Kasus Subkontraktor Fiktif

JAKARTA, iNews.id - Manajemen AirNav Indonesia buka suara soal pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Polana Pramesti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Airnav menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan AirNav.
"Itu kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018. Dan tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Hermana mengatakan bahwa Dirut Airnav Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin dalam kapasitas beliau sebagai saksi kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya.
Hermana menjelaskan bahwa Dirut AirNav mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK pada kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya.
"Dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Hermana.
Editor: Jeanny Aipassa