Dirut Garuda Indonesia Sebut Putusan PKPU Buka Jalan Percepatan Pemulihan Kinerja
JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyikapi positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021). Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Perseroan yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Irfan Setiaputra dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/12/2021).
Irfan menambahkan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini akan memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” kata dia.
Selain itu, Garuda juga terus memastikan proposal perdamaian yang akan diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional, dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.