Dirut Inalum Dikabarkan jadi Tersangka Korupsi PGN, Pertamina Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN, unit usaha Pertamina. PT Pertamina pun buka suara terkait hal ini.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso enggan secara gamblang membenarkan keterlibatan Danny dalam kasus korupsi. Namun, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (29/5/2024).
Sebagai informasi, Danny dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, informasi ini belum disampaikan atau dirilis resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan keterlibatan Danny Praditya saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Dugaan tindak pidana ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PGN.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah dua orang ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan selalu hadir untuk diperiksa penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN sudah dimulai. Karena itu, pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
Menurutnya, kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Ali Fikri.
Editor: Puti Aini Yasmin