Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Disahkan, UU Jalan Wajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:00:00 WIB
Disahkan, UU Jalan Wajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Jalan yang disahkan mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit

Pernyataan itu, disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). 

Menurut dia, peringatan Hari Jalan tahun ini merupakan momentum spesial karena sekaligus dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu. 

Menurut Basuki, Undang-undang tersebut nantinya akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia jasa untuk membangun jalan khusus komoditas tambang dan kelapa sawit, karena membutuhkan ketahanan khusus untuk menampung kendaraan berat.

"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut