Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Disetujui DPR, Pagu Anggaran Kemenkeu Bertambah Rp355,01 Miliar untuk Kenaikan Gaji

Jumat, 15 September 2023 - 06:44:00 WIB
Disetujui DPR, Pagu Anggaran Kemenkeu Bertambah Rp355,01 Miliar untuk Kenaikan Gaji
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (14/9/2023). (Foto: Screenshot IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyetujui penambahan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp355,01 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan anggaran sebesar Rp255,01 miliar tersebut untuk kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi 78.520 pegawai di tahun 2024. 

"Kenaikan gaji ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko," kata Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

Dengan demikian, lanjutnya, total pagu anggaran Kementerian Keuangan 2024 menjadi Rp48,7 triliun. Adapun pagu anggaran Kemenkeu semula Rp48,35 triliun dimana tanpa BLU sebesar Rp38,93 triliun, dan dengan BLU Rp9,42 triliun. 

"Penambahan anggaran Kemenkeu sebesar Rp355,01 miliar di APBN 2024 sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No: B/11091/AG.05.02/09/2023, sebesar Rp355,01 miliar," ujar Sri Mulyani.

Adapun pagu Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun ini, terdiri dari tiga fungsi, yaitu untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03 triliun, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,43 triliun.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut