Diskon Listrik Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif tenaga listrik untuk meringankan beban masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Diskon diberikan sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA.
Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen diperpanjang sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.