Diskon Pajak Mobil Baru 1.501-2.000 cc Ditetapkan, Ini Respons Gaikindo
JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik langkah pemerintah yang memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru. Tak hanya kendaraan 1.500 cc ke bawah, mobil berkapasitas mesin 1.501 hingga 2.500 cc juga diberikan diskon pajak.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto memprediksi dampak diskon pajak terhadap penjualan mobil 1.501-2.500 cc tidak akan sekencang mobil 1.500 cc ke bawah.
"Pasar mobil ini (1.501-2.500cc) tidak sebesar mobil 1500 CC kebawah karena kebanyakan mobil ink harganya di atas Rp 300 juta," kata Jongkie kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/3/2021)
Untuk mobil 1.500 cc ke bawah, dia mengakui surat pemesanan kendaraan (SPK) meningkat 50-80 persen sejak diskon PPnBM diterapkan pada awal Maret 2021.
"Jadi belum tentu mobil di segmen ini peningkatan penjualannya meningkat sampai 80 persen," katanya.
Meski begitu, Jongkie memuji keputusan pemerintah soal insentif tersebut. Dia berharap berbagai stimulus yang telah diberikan pemerintah dapat mendorong industri otomotif cepat pulih.
"Kita mendapatkan stimulus yang langsung mengena kepada harga jual kendaraan bermotor agar harga lebih terjangkau masyarakat. Jika terjadi pembelian, maka industri mobil dan industri komponen akan bangkit kembali. Kan tujuan itu agar tidak terlalu lama industri ini menderita," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah