Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Pajak Mobil Baru 1.501-2.500 cc Diberlakukan April, Ini Besaran PPnBM-nya

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:27:00 WIB
Diskon Pajak Mobil Baru 1.501-2.500 cc Diberlakukan April, Ini Besaran PPnBM-nya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc diterapkan mulai April hingga Desember 2021. Insentif itu berlaku untuk mobil dengan tenaga penggerak 4x2 dan 4x4.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (Kendaraan Bermotor Roda Empat) dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (25/3/2021). 

Kebijakan tersebut, kata Agus, telah diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (24/3/2021). Selain Menperin, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menperin mengungkapkan diskon pajak diberikan dalam dua skema. Pertama untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember). 

Untuk kendaraan 4x4 diskon sebesar 25 persen dari 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 12,5 persen dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Selain itu, kata Menperin, diskon pajak tersebut mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 60 persen. Dengan begitu, diharapkan insentif ini dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut