Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025
Advertisement . Scroll to see content

Diterima Kemenag, Surveyor Indonesia Punya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:49:00 WIB
Diterima Kemenag, Surveyor Indonesia Punya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Kementerian Agama mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik PT Surveyor Indonesia (Persero). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan. Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, perseroan memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk halal.

Sementara Kepala BPJPH Sukoso menyebutkan, LPH yang didirikan Surveyor Indonesia itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. "Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," ujarnya.

Penetapan LPH itu merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut