Ditjen Imigrasi Segera Terbitkan Edaran Larangan Warga India ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menggodok surat edaran untuk melarang warga negara atau yang pernah mengunjungi India dalam waktu 14 hari, masuk ke Indonesia. Hal itu sehubungan dengan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan di India.
Demikian diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting saat mengikuti diskusi Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang digelar secara daring, pada hari ini, Jumat (23/4/2021).
"Kita juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting.
Lebih lanjut Jhoni mengatakan, pihaknya juga sudah pernah menerbitkan aturan serupa pada April tahun lalu. Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa, yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.
"Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.