Dituding Jadi Orang Dibalik Pemberhentian 3 Avsec, Fiki Satari: Salah Alamat
Stafsus yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Angkasa Pura II tersebut mengatakan, tugasnya sebagai komisaris hanya memberikan saran dan mengawasi direksi dalam melakukan fungsi manajerial.
"Artinya saya tidak punya wewenang untuk melakukan hal-hal teknis,” kata Faki.
Selain itu, Fiki pun menolak diksi “pemecatan” terhadap 3 petugas avsec yang beredar di sosial media. Ia mengatakan petugas tersebut dikembalikan kepada penyedia jasa karena berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak.
“Jadi bukan diberhentikan, tapi mereka dikembalikan untuk dibina oleh penyedia jasa. Lalu terdapat penggantinya,” ujarnya.
Fiki mengatakan, mendukung keputusan manajemen PT. Angkasa Pura II yang menemukan adanya tindakan indisipliner. Menurutnya, tugas avsec sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di objek vital negara.
“Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya. Gimana kalau ada barang yang mengancam keselamatan? Kalau satu pos ditinggal, nanti bisa tidak terkendali,” tutur Fiki.
Editor: Jeanny Aipassa