Diundang Mediasi, Manajemen Giant Tak Penuhi Panggilan Kemenaker
Menurut dia, Kemenaker akan tetap meminta kepada pihak manajemen untuk melakukan berbagai upaya untuk menghidari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja.
Namun jika PHK tetap harus dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik.
“Bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain, pemerintah meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya. Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipenuhi pihak manajemen,” ujar Ida.
Selain itu, lanjutnya, pihak manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja Giant yang akan terkena PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan- perusahaan lain dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk, seperti IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.
“Tak hanya itu, Kemenaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang ter PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di Balai-balai Laihan Kerja (BLK). Kita juga ada progam wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” tutur Ida.
Editor: Jeanny Aipassa