Divaksin Covid-19 Satu Kali, Penumpang Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR
JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib menyerahkan hasil tes PCR jika baru satu kali divaksin Covid-19. Hal itu, tertuang dalam syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur tentang syarat perjalanan terbaru di wilayah Jawa dan Bali.
Disebutkan, pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan pesawat, wajib menyerahkan hasil tes PCR (H-3) jika baru 1 kali divaksin Covid-19. Hal itu berlaku bagi semua penumpang pesawat yang masuk/ke luar, dan yang melakukan perjalanan antarwilayah Jawa-Bali.
Ketentuan terbaru ini, juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, yang menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor.
Berikut empat syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum jarak jauh: