Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Divaksin Covid-19 Satu Kali, Penumpang Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Selasa, 02 November 2021 - 08:38:00 WIB
 Divaksin Covid-19 Satu Kali, Penumpang Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Ilustrasi tes PCR untuk naik pesawat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib menyerahkan hasil tes PCR jika baru satu kali divaksin Covid-19. Hal itu, tertuang dalam syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

Dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur tentang syarat perjalanan terbaru di wilayah Jawa dan Bali.

Disebutkan, pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan pesawat, wajib menyerahkan hasil tes PCR (H-3) jika baru 1 kali divaksin Covid-19. Hal itu berlaku bagi semua penumpang pesawat yang masuk/ke luar, dan yang melakukan perjalanan antarwilayah Jawa-Bali.

Ketentuan terbaru ini, juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, yang menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor. 

Berikut empat syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum jarak jauh:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut