Divaksin Covid-19 Satu Kali, Penumpang Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
Pada Senin (1/11/2021), pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan hasil tes antigen kini diperbolehkan menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” kata Muhajir, dalam konferensi persnya, Senin (1/11/2021).
Editor: Jeanny Aipassa