DJKI Soroti Pendaftaran Merek Tanpa Itikad Baik oleh Importir Produk Elektronik
Arie menambahkan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip ini menegaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh bertujuan untuk menghambat pihak lain secara tidak wajar atau meniru merek yang sudah dikenal.
“Merek adalah alat untuk melindungi identitas usaha dan reputasi produk, bukan untuk menyingkirkan pesaing secara tidak etis. Kami terus memperkuat pemeriksaan substantif dan koordinasi antarinstansi agar sistem ini tidak disalahgunakan,” tuturnya.
DJKI juga mengingatkan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum, baik oleh pemilik merek yang sah maupun oleh pihak yang dirugikan. DJKI mendorong para pelaku usaha, terutama importir dan distributor, untuk memastikan keabsahan hubungan hukum dengan pemilik merek di luar negeri sebelum melakukan pendaftaran di Indonesia.
“Kami mengimbau agar pelaku usaha bertindak jujur dan profesional. Sistem merek nasional dibangun untuk melindungi hak yang sah dan mendorong inovasi, bukan untuk membuka celah bagi praktik curang,” kata Arie.
Ke depannya, DJKI akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pendaftaran merek yang mengandung unsur itikad tidak baik, serta memperluas kerja sama internasional dengan otoritas kekayaan intelektual negara lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan menghargai hak kekayaan intelektual.
Editor: Rizqa Leony Putri