Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

DJP Resmi Tutup Layanan Aplikasi e-SPT, Lapor Pajak ke Mana?

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:05:00 WIB
DJP Resmi Tutup Layanan Aplikasi e-SPT, Lapor Pajak ke Mana?
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya?

Ditjen Pajak menjelaskan, setelah layanan aplikasi e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. 

Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut