Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 71 Perusahaan Batu Bara Belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN
Advertisement . Scroll to see content

DMO Batu Bara Batal Diubah, Ini Kata Menko Luhut

Rabu, 01 Agustus 2018 - 22:36:00 WIB
DMO Batu Bara Batal Diubah, Ini Kata Menko Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan. (Foto: Kemenko Kemaritiman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah membatalkan rencana mengubah aturan kewajiban pengalokasian batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengaku tak ada niat untuk mencabut DMO karena beleid tersebut bertujuan memastikan pasokan batu bara kepada PLN terpenuhi sekaligus dengan harga yang terjangkau. Hal ini krusial karena memengaruhi tarif listrik di tingkat konsumen.

"Tidak ada dari awal intensi kami untuk menghapus DMO. DMO itu harus diberikan yang jumlahnya kira-kira 92 juta ton ke PLN supaya PLN tidak pernah terganggu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Aturan DMO batu bara tercantum pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 23 K/30/MEM/2018 yaitu persentase minimal pasokan batubara dalam negeri ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batubara nasional sebesar 485 juta ton untuk tahun 2018.

Terkait batas harga, Luhut mengatakan harga batu bara DMO telah ditetapkan sebesar 70 dolar AS per metrik ton (MT) sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1395 K/30/MEM/2018. Luhut menyebut, aturan tersebut telah menciptakan distorsi pasar di tengah harga batu bara yang kini menembus level 120 dolar AS per MT.

"Hitungan kami memang menyebutkan penghematan yang dihasilkan PLN sangat besar, mencapai Rp25 triliun. Namun penerapan harga 70 dolar AS akan menciptakan distorsi pasar. Kita sepertinya mengatur market," kata Luhut.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu mengatakan, solusi yang muncul saat revisi aturan DMO yaitu pungutan untuk setiap ekspor batu bara seperti layaknya komoditas sawit. Namun, Luhut menilai, hal itu membutuhkan kajian mendalam sehingga akan kembali dievaluasi pada akhir tahun ini.

"Karena ini baru tiga bulan juga, DMO ini biarkan saja berjalan sampai akhir tahun, nanti kita evaluasi," kata jenderal bintang empat itu. (Ulfa Arieza)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut