Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

71 Perusahaan Batu Bara Belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:43:00 WIB
71 Perusahaan Batu Bara Belum Penuhi Kewajiban DMO ke PLN
71 perusahaan batu bara belum penuhi kewajiban DMO ke PLN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, 71 perusahaan belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara ke PLN, hanya 52 perusahaan saja yang baru memenuhi kewajiban DMO.

"Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," kata dia, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan, pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO tersebut.

"Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut