Dongkrak Ekspor Kertas, Kemendag Akan Tuntaskan Masalah Bahan Baku
CIKARANG, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong ekspor kertas. Komoditas ini merupakan salah satu ekspor andalan Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor kertas menempati urutan ke-9 secara nilai dari keseluruhan ekspor nasional. Indonesia dikenal sebagai penghasil kertas terbaik di dunia sehingga permintaan selalu naik di pasaran internasional.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyerap aspirasi pengusaha dan pulp dan kertas untuk menangkap permasalahan. Salah satu masalah yang dihadapi soal kepastian pasokan bahan baku berupa kertas daur ulang.
"Industri kertas kemasan lebih dari 50 persennya merupakan industri kertas daur ulang sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah," katanya saat mengunjungi pabrik PT Fajar Surya Wisesa Tbk di Cikarang, Jawa Barat lewat keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Menurut Wamendag, pasokan bahan baku domestik hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor. Untuk itu, pemerintah berencana memudahkan proses impor bahan baku.
Di Indonesia, kata dia, kertas daur kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak boleh masuk. Padahal di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.
“Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional," katanya.
Jika dibiarkan, kata Jerry, maka kemungkinan pangsa pasar ekspor kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. "Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka," ucapnya.
Jerry menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri LHK. SKB sudah turun, namun belum dibuat petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi pelaksana di lapangan.
Selain itu, Jerry juga menyoroti
ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang berlaku 1 Oktober 2020. Dalam aturan baru ini, eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar.
“Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah