4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula untuk dihukum empat tahun penjara. Mereka dituntut terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Keempat bos perusahaan tersebut di antaranya Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013); Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015); Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas); dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012).
Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar salah satu Jaksa dalam membacakan tuntutan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.
Berikut rincian tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut:
1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah tersebut.
2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti itu telah diperhitungkan dengan harta milik Indra yang telah disita senilai sama.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset Hansen yang telah disita dengan nilai yang sama.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menegaskan bahwa uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset milik Ali yang disita sejumlah sama.