Dorong Peningkatan Investasi, Dewan Nasional KEK Minta Badan Usaha dan Pelaku Usaha Manfaatkan Fasilitas Fiskal
JAKARTA, iNews.id - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
Pernyataan itu, disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, dalam diskusi Implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan tema 'Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan DI Kawasan Ekonomi Khusus' yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional KEK di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Elen menjelaskan, fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam uu KEK. Fasilitas fiskal antara lain, insentif pph berupa tax holiday, tax allowance, kepabean dan cukai, pajak barang mewah, penangguhan bea masuk, pajak daerah, lalu lintas barang, dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata.
"Untuk meningkatkan investasi, badan usaha dan pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di atur dalam Undang-Undang KEK," kata Elen Setiadi.
Sementara fasilitas Non Fiskal berupa kemudahan perizinan, kepimilikan barang asing di KEK pariwisata, peraturan khusus ketenagakerjaan, keimihgrasian, pertahanan dan tata ruang, dukungan infrastruktu terpadu dari pemerintah dan kenyamanan fasilitas.