Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jay Idzes Geram Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma: Kami Layak Dapat Poin!
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:39:00 WIB
Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei
Kemnaker mengeluarkan 94 WNA yang bekerja tanpa izin di KEK Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Pengusiran tersebut karena tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, " ucap Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangannya dikutip, Senin (27/10/2025). 

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan TKA agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menegaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut