Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembangunan 961 Rumah Permanen untuk Warga Rempang Masuk Tahap Lelang
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sebut Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang

Selasa, 25 Desember 2018 - 11:01:00 WIB
DPR Sebut Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait BP Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak aturan,” ucap dia.

Menurut Sidiq, kinerja BP Batam di tangan Lukita Dinarsyah Tuwo sudah cukup bagus. Perbaikan layanan izin dan komunikasi dengan Pemkot sudah terjalin dengan baik.

Senada, Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo menduga ada kepentingan pemerintah yang tidak diakomodasi oleh BP Batam. Sehingga, pemerintah berencana mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan UU.

Bambang menilai, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam. Sebagai kawasan industri dan perdagangan, Batam diharapkan bisa menyaingi Singapura.

Dengan demikian, menurut dia, rencana peleburan BP Batam akan merugikan daya saing. Apalagi, status KEK akan disematkan kepada Batam pada 2020.

Bambang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan yang melanggar UU. “Menko Ekonomi tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam,” ucap dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut