Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:37:00 WIB
DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah
ilustrasi Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu bahas PMN (Foto: YouTube Komisi XI DPR RI Channel)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Kemudian, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun, untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang Pelni yang telah melewati batas usia operasi.

Terakhir, kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar.

"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir," ungkap Dolfie.

Diputuskan juga, pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Untuk PMN non-tunai Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut (1) PT Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun. (2) PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut