DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah
Selanjutnya (3) PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar. (4) PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun. (5) PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24,12 triliun.
Untuk (6) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar. (7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar. (8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar.
Kemudian (9) PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun. (10) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar. (11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun dan (11) PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun.
Dolfie menekankan, Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir hasil dari kesepakatan.
"BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan non-tunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan PMN yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester," ucap Dolfie.
Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.
Editor: Puti Aini Yasmin