DPR Tolak Usulan Tambahan PMN Rp10 Triliun untuk PLN, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan berencana menambah suntikan atau penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Hutama Karta (Persero) dan PT PLN (Persero).
Adapun rincian masing-masing PMN yang diajukan yakni untuk HK tahun 2023 sebesar Rp28,8 triliun dan usulan penambahan PMN Rp18,6 triliun. Sementara untuk PLN, Kemenkeu mengajukan penambahan sebesar Rp10 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, tambahan PMN PLN tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan proyek ketenagalistrikan berupa proyek distribusi termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa pembangkit EBT penunjang program lisdes.
Dengan rincian Rp3,7 triliun untuk transmisi gardu induk dan Rp6,2 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit EBT listrik serta penunjang program listrik desa.
"Dengan PMN ini diharapkan kita bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur yang lebih masif pada rakyat Indonesia dan juga ini merupakan dukungan pemerintah terhadap PLN dalam percepatan pembangunan ketenagalistrikan," kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/9/2023).
Namun, rencana penyuntikan dana tambahan PMN untuk PLN ini mendapat penolakan dari DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel mengungkapkan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp10 triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PLN.
Menurutnya, PLN juga tidak bisa meyakinkan anggota parlemen bahwa pihaknya memang membutuhkan dana tersebut secara mendesak. Oleh karena itu, dirinya meminta BUMN kelistrikan tersebut untuk tetap fokus dalam peningkatan kinerja bisnis dalam mengembangkan investasi, serta mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Editor: Puti Aini Yasmin