Pemerintah Batasi PMN BUMN Karya, Bagaimana Nasib Proyek Infrastruktur?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membatasi penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN Karya, yang dalam proses restrukturisasi karena terlilit utang.
Pembatasan tersebut dilakukan dengan menyalurkan PMN berdasarkan proyek (based on project) infrastruktur yang digarap BUMN Karya. Hal itu, menimbulkan kekhawatiran bahwa pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang digarap BUMN Karya akan terhambat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuldjono, mengatakan pembangunan infrastruktur yang digarap BUMN Karya tak akan terganggu meskipun ada pembatasan PMN ke BUMN Karya.
Menurut dia, dengan menyalurkan PMN langsung ke proyek yang digarap BUMN Karya, penggunaan dana atau modal dari pemerintah justru tepat sasaran karena tidak masuk ke korporasi.
"Kalau itu tinggal ngatur saja, kaya loan, loan itu untuk proyek langsung, tidak boleh digunakan untuk yang lain," ujar Menteri Basuki, saat ditemui iNews.id, di Jakarta, baru-baru ini.