DPR Ungkap Batas Usia Kepala Danantara Maksimal 70 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan. RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu yang diakomodasi dalam RUU BUMN yakni pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dengan ini, Danantara segera diluncurkan.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan batas usia Kepala Danantara maksimal 70 tahun.
“Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun,” ujar Anggia, Minggu (2/2/2025).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Dia dilantik bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.
Muliaman diketahui lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 April 1960, atau berusia 65 tahun pada 2025. Sehingga, dia masih memenuhi kualifikasi sebagai Kepala Danantara.
Muliaman pun mengungkapkan pesan Prabowo terkait Danantara. Menurutnya, Kepala Negara ingin peresmian Danantara terus dimatangkan dan dipercepat dengan prinsip kehati-hatian.
“Beliau (presiden) cuma berpesan secepat mungkin dengan kehati-hatian tinggi, saya kira cuma itu,” ujar Kepala Danantara Muliaman Hadad di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Kaharuddin menjelaskan Danantara langsung tancap gas dan mengeksekusi sejumlah program setelah payung hukum lembaga investasi tersebut terbit.
“Prosesnya sedang proses untuk finalisasi beberapa Peraturan Pemerintah dan Perpres,” katanya.
Editor: Rizky Agustian