Dugaan Kerja Paksa, Sarung Tangan Asal Malaysia Dilarang Masuk AS
KUALA LUMPUR, iNews.id - Bea cukai Amerika Serikat (CBP) resmi melarang masuk produk sarung tangan buatan The Glove Corp Bhd. Perusahaan asal Malaysia itu dituding melakukan praktik kerja paksa.
CBP memerintahkan personil di seluruh pelabuhan di AS untuk menyita seluruh produk sarung tangan karet buatan Top Glove. CBP mengklaim menemukan bukti yang cukup bahwa perusahaan menerapkan praktik kerja paksa di Malaysia.
"Penemuan bukti kerja paksa ini merupakan hasil investigasi CBP selama berbulan-bulan yang bertujuan mencegah produk buatan perbudakan modern masuk ekosistem perdagangan AS," kata Komisioner CBP, Troy Miller dikutip Free Malaysia Today, Selasa (30/3/2021).
Troy menegaskan, CBP tidak akan menoleransi perusahaan asing yang mengeksploitasi pekerja demi menjual barang murah dan dibuat dengan tidak etis kepada konsumen Amerika.
The Glove merupakan produsen sarung tangan yang beroperasi secara global dengan anak usaha mencapai 60 unit. Selain itu, perusahaan juga mengekspor sarung tangan ke lebih dari 195 negara.
Juru Bicara Top Glove menyebut perwakilan perusahaan di AS akan berkoordinasi dengan CBP untuk memperoleh informasi lebih lanjut soal larangan itu. Pada bulan lalu, Top Glove telah mengambil tindakan untuk meningkatkan kondisi kerja di perusahaan.
Kinerja Top Glove cukup moncer selama pandemi Covid-19 karena memproduksi sarung tangan untuk kebutuhan medis. Pada kuartal I (Oktober-Desember 2020), pendapatan perusahaan naik 294 persen
Sementara laba bersih pada kuartal yang sama naik 20 kali lipat menjadi 585 juta dolar AS. Perusahaan memprediksi nilai penjualan sarung tangan pada tahun ini akan tetap tumbuh sekitar 25 persen.
Editor: Rahmat Fiansyah