Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:55:00 WIB
Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Anggoro mengungkapkan, secara breakdown ada 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa dimana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.

"Sisanya 11.416 kerjasama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana," papar Anggoro.

Dia mencontohkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.

"Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp 432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp 1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp 940 juta karena menggelapkan dana BPJS," ujar Anggoro.

Meskipun demikian, sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15 persen dan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan 735.000 anggota baru.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut