Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Duh! 2.741 Lokasi Tambang Dikeruk Tanpa Izin

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:18:00 WIB
Duh! 2.741 Lokasi Tambang Dikeruk Tanpa Izin
Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau secara ilgal di Indonesia hingga Agustus 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga Agustus 2021. Artinya, pengerukan mineral dan batu bara di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan, dari 2.741 lokasi ini, 477 lokasi pertambangan tanpa izin berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," ujar Ridwan dikutip, Jumat (21/1/2022).

Ridwan menambahkan, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.

Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali, bahkan police line (garis polisi) tidak dipatuhi.

Tidak hanya itu, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN. 

Untuk komoditas emas, modus ini biasanya dilakukan di lokasi PETI dan IUP aktif. Selain itu, modus lainnya dilakukan secara massal. Adapun penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.

"Kemudian, ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas ilegal," ucapnya.

Untuk timah, oknum biasanya melakukan kegiatan pertambangan ilegal di lahan timah yang sudah habis perizinannya. Kegiatan ini dilakukan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

"Hasil penambangan PETI dijual kepada smelter swasta," kata dia.

Modus PETI nikel juga tidak jauh berbeda dari timah. Oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tapi belum dicabut dan mengambil nikel dari IUP tersebut dan IUP lain.

"Oknum PETI mengambil nikel dari pemilik IUP sah," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut