Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Sabtu, 14 September 2024 - 09:01:00 WIB
Duh! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan
ilustrasi bangun rumah sendiri bakal dikenakan pajak 2,4 persen (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. 

Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Namun tidak semua rumah yang dibangun sendiri kena pajak. Klik halaman selanjutnya untuk menbaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut