Duh, Harga Mobil Katergori Low Cost Bakal Naik Bulan Depan
JAKARTA, iNews.id - Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang berlaku bulan depan, membuat mobil-mobil kategori low cost green car (LCGC) bakal naik harga. Pasalnya, dalam regulasi PPnBM yang akan efektif pada 16 Oktober itu, mobil kategori LCGC dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Aturan tentang LCGC ini telah diluncurkan pemerintah sejak 2013 dengan nama resmi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Meski demikian ada syarat bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan 20 km per liter.
Bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan kecepatan 20 km per liter.
Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019. Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.