Duh, KemenKopUKM Temukan Dugaan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menemukan dugaan sekitar 20 koperasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan itu, merupakan hasil investigasi KemenkopUKM berkordinasi dengan Polri.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan koperasi yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal itu, umumnya baru berdiri tahun ini dan tidak menggunakan alamat kantor fiktif.
Dia menjelaskan, temuan itu merupakan pengembangan dari dugaan praktik pinjol ilegal adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Tim KemenkopUKM bersama pihak kepolisian melakukan penelusuran ke alamat kantor Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Selanjutnya pada Selasa (26/10/2021), tim KemkopUKM melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh sejumlah koperasi sebagai alamat kantor.