Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Duh, KemenKopUKM Temukan Dugaan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:26:00 WIB
Duh, KemenKopUKM Temukan Dugaan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia memaparkan, KemenkopUKM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

Berikut beberapa modus koperasi yang melakukan praktik pinjol ilegal : 

- Melakukan penawaran melalui berbagai media sosial
- Menggunakan nama KSP atau koperasi
- Pencatutan nama koperasi yang telah berizin
- Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop
- Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM
- Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi
- Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat)
- Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office). 

Sedangkan ciri – ciri khas KSP yang legal adalah: 

- Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi)
- Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota)
- Mengedepankan unsur persuasive
- Memiliki kantor yang jelas (papan nama)
- Rapat anggota secara teratur.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut