Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:09:00 WIB
Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?
iPhone 16 ilegal di RI (Foto: Apple)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan tersebut mengatakan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagai informasi, iPhone 16 sebenarnya telah resmi dirilis secara global pada tanggal 20 September 2024. Meski sudah sebulan berlalu, smartphone flagship dengan harga hingga puluhan juta itu tak kunjung hadir di pasar Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan iPhone 16 belum dijual di Indonesia karena berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Di mana disebut pengurusannya masih belum rampung.

"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut