Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Ojol dan Kurir Bakal Masuk jadi Peserta Iuran Tapera

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:37:00 WIB
Duh! Ojol dan Kurir Bakal Masuk jadi Peserta Iuran Tapera
ilustrasi tabungan Tapera (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojol, kurir, pekerja digital, dan lain sebagainya masuk menjadi peserta iuran Tapera. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Sedang menyusun regulasi teknis Dalam bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang ojol. Ini pun belum selesai, kami masih public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

Indah menjelaskan, aturan yang saat ini tengah disusun berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, diakui masih dalam kajian, termasuk menimbang kemungkinan untuk menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent tidak mereka ini masuk dalam skema Tapera. Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab," katanya.

Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.

"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," ucap Indah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut