Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:03:00 WIB
BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja
BP Tapera jelaskan iuran pekerja bisa dicairkan (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin iuran para pekerja yang ikut dalam kepesertaan BP Tapera bisa dicairkan. Hal itu jika pekerja berhenti bekerja dari perusahaan.

Sebab menurutnya, iuran yang dibebankan kepada para pekerja itu bersifat tabungan. Alhasil, para pekerja berhak mengambil tabungannya jika selesai masa kerjanya, baik dengan alasan pengunduran diri, maupun disebabkan oleh PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Bisa, Resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di PHK, semua akan dikembalikan," tutur Heru usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjutnya, Heru menjelaskan kepesertaan BP Tapera sifatnya wajib bagi para seluruh pekerja formal, baik peserta yang sudah memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah.

Hal ini untuk mendorong pengentasan backlog perumahan yang pertumbuhannya tembus 700.000 keluarga per tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut