BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja

JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin iuran para pekerja yang ikut dalam kepesertaan BP Tapera bisa dicairkan. Hal itu jika pekerja berhenti bekerja dari perusahaan.
Sebab menurutnya, iuran yang dibebankan kepada para pekerja itu bersifat tabungan. Alhasil, para pekerja berhak mengambil tabungannya jika selesai masa kerjanya, baik dengan alasan pengunduran diri, maupun disebabkan oleh PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Bisa, Resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di PHK, semua akan dikembalikan," tutur Heru usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjutnya, Heru menjelaskan kepesertaan BP Tapera sifatnya wajib bagi para seluruh pekerja formal, baik peserta yang sudah memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah.
Hal ini untuk mendorong pengentasan backlog perumahan yang pertumbuhannya tembus 700.000 keluarga per tahun.