Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Pemerintah, Produsen Minyak Goreng Bakal Dapat Kuota Ekspor CPO 5 Kali Lipat DMO

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:41:00 WIB
Dukung Pemerintah, Produsen Minyak Goreng Bakal Dapat Kuota Ekspor CPO 5 Kali Lipat DMO
Tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Produsen minyak goreng bakal mendapat kuota ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 5 kali lipat dari Domestic Market Obligation (DMO). 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan kuota ekspor sebanyak 5 kali lipat dari DMO CPO itu, hanya diberikan kepada produsen minyak goreng yang membantu pemerintah menyukseskan program "minyakita" atau minyak goreng curah kemasan sederhana Rp14.000/liter.

"Skema sederhananya adalah salurkan dulu CPO sesuai DMO ke dalam negeri, begitu DMO di salurkan ke distributor, maka mereka langsung mendapatkan hak ekspor 5 kali lipat dari jumlah DMO-nya," kata Oke dalam media briefing, Selasa (27/6/2022).

Dia memaparkan, jumlah DMO tiap perusahaan minyak goreng akan divalidasi, dan hasil validasi tersebut akan mempengaruhi terhadap perizinan ekspor kemudian.

"Kalau ternyata yang disalurkan setelah di validasi itu kurang, nantinya ada pengurangan dari hak ekspor. Namun, seandainya lebih, akan diperhitungkan dengan hak ekspor selanjutnya," jelas Oke Nurwan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut