Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dukung UMP DKI Rp3,6 Juta, Apindo Tetap Dorong Formula Kebijakan Upah Dievaluasi

Senin, 06 November 2017 - 11:21:00 WIB
Dukung UMP DKI Rp3,6 Juta, Apindo Tetap Dorong Formula Kebijakan Upah Dievaluasi
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mendukung kenaikan UMP Pemprov DKI Jakarta dan berharap formula kebijakan upah kembali dievaluasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp3,6 juta.

“Kami mendukung karena itu kan sesuai dengan PP Nomor 78. Kami juga mendukung keputusan itu karena ketika di Dewan Pengupahan juga suaranya Apindo dan pemerintah sama,” ujarnya kepada iNews.id (6/11/2017).

Namun demikian, Hariyadi tetap menyayangkan dengan adanya kenaikan UMP ini. Menurut dia, kenaikan upah ini menyebabkan PHK besar-besaran selama 10 tahun terakhir.

“Ya tidak ada keuntungannya, berarti kan harus ada penyesuaian. Ini sudah terlanjur salah kaprah kebijakan upahnya kan selalu dari zaman SBY dibuat, dibiarin begitu terus. Sekarang akibatnya bebannya semakin besar dan semakin tidak terkontrol sebetulnya. Makanya ini dari 10 tahun yang lalu sudah PHK besar-besaran kan perusahaan,” tuturnya.

Untuk mengatasi ini, pemerintah diminta membuat kebijakan yang kondusif dan koordinasi di antara Kementerian yang lebih baik sehingga para pengusaha merasa terbantu dan diperhatikan. “Karena akhir-akhir ini kita melihat susah gitu koordinasinya antara keinginan Presiden dan keputusan pelaksanaan di lapangan  itu bisa berbeda. Nah itu kita harapkan ke depan lebih bagus lagi, apalagi ini kan secara makronya sudah bagus ya,” ujarnya.

Pada Rabu kemarin 1 November 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menaikkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Keputusan ini sejalan dengan keinginan pengusaha yang mengajukan angka sekitar Rp3,65 juta, sedangkan dari serikat pekerja menginginkan kenaikan sebesar Rp3,9 juta.

Meski kenaikan tidak lebih dari Rp300.000 dari UMP sebelunya Rp3.355.750, Pemprov DKI Jakarta  mencoba mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan beberapa alokasi subsidi. Subsidi yang dimaksud adalah subsidi pangan sebesar Rp885 miliar, subsidi pendidikan yang akan dilakukan melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan peningkatan besaran transfer sebesar Rp560 miliar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut