Ekonom Sebut Bansos untuk Korban Judi Online Berpotensi Disalahgunakan
Di sisi lain, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi. Bhima mencatat, pusat rehabilitasi memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha. Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online.
"Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos, harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," ucapnya.
"Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab. Di sana ada berbagai fasilitas termasuk pelatihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," ujar Bhima.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online semakin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucap Muhadjir beberapa waktu lalu.
Editor: Aditya Pratama