Ekonom Sebut Beda Data Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia
JAKARTA, iNews.id - Jumlah penduduk miskin RI yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 8,47 persen dari total populasi Indonesia, atau sekitar 23,8 juta jiwa per Maret 2025. Merespons hal ini, ekonom melihat ada perbedaan data dengan Bank Dunia.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar mengatakan kesenjangan mencolok dengan data lembaga internasional, seperti Bank Dunia, dan ini berpotensi berdampak pada kebijakan anggaran perlindungan sosial.
Menurut Media, dampak dari metodologi BPS yang dianggap usang ini berpengaruh langsung pada kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. Dengan jumlah penduduk miskin yang terkesan kecil versi pemerintah, alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 berpotensi ditekan atau tak naik.
"Padahal, di luar subsidi BBM, persentase anggaran perlinsos Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 1 persen, dan menjadi salah satu yang terendah di Asia. Indonesia masih tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand yang telah mengalokasikan lebih dari 5 persen PDB untuk perlindungan sosial," ucap Media dalam risetnya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Ia yakin penduduk miskin yang aktual di lapangan jauh lebih banyak dari angka resmi pemerintah. Sebab, berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia ada sekitar 68,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan internasional, atau setara dengan 194,4 juta jiwa.
Angka ini sangat berbeda dengan data resmi BPS yang hanya mencatat 8,57 persen atau 24,06 juta orang yang dikategorikan miskin.
Meskipun metodologi keduanya berbeda, disparitas sebesar delapan kali lipat ini menunjukkan adanya masalah dalam cara Indonesia mendefinisikan kemiskinan.
BPS telah hampir lima dekade menggunakan pendekatan pengukuran kemiskinan berbasis pengeluaran dengan item-item yang tidak banyak berubah dan dianggap tidak lagi sesuai dengan realitas ekonomi saat ini.
Media menilai, pengukuran data kemiskinan BPS yang tidak lagi relevan ini diperburuk oleh sistem pendataan yang mensyaratkan penerima bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jika garis kemiskinan terlalu rendah, maka otomatis banyak masyarakat rentan yang tidak terjaring ke dalam kategori masyarakat miskin sesuai data DTKS dan akhirnya tidak menerima bantuan sosial apa pun," ujar Media.
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak masyarakat yang seharusnya layak menerima bantuan, justru tidak terjangkau program perlindungan sosial akibat definisi kemiskinan yang terlalu sempit.
"Penurunan angka kemiskinan yang hanya 0,1 persen poin juga mengindikasikan meskipun ada masyarakat yang keluar dari garis kemiskinan, jumlah orang yang kembali jatuh miskin atau menjadi miskin baru juga tinggi, sehingga penurunan bersih yang dihasilkan sangat kecil dan tidak mencerminkan kemajuan signifikan dalam perbaikan kesejahteraan," ujar Media.
Editor: Puti Aini Yasmin