Eks Karyawan Merpati Khawatir Pesangon Tak Dibayar, Nilainya Capai Rp318 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) khawatir pesangon mereka tak dibayar, seiring dengan proses penjualan aset BUMN penerbangan yang telah resmi ditutup tersebut.
Tim Advokasi Eks Karyawan Merpati mengklaim total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar. Nilai ini belum dibayarkan perusahaan sejak tahun 2014.
Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus, menyebut nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.
"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga, jadi bisa saja pesangon tak dibayar. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas, karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkap David, saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Di mana, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur. Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan.
Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
"Nah makanya kita lihat ini mau seperti apa. Saya tidak bisa berbicara lebih tapi saya berharap omongan statement Bapak Erick Thohir ini penuh dengan ketulusan hati, karena PPA ini kan adalah penerima mandat juga dari menteri BUMN dan Menteri Keuangan," tutur David.
Dia berharap, hasil pemberesan atau penjualan aset Merpati diprioritaskan bagi pembayaran pesangon eks karyawan perusahaan. Dia menyarankan pemerintah bisa memenuhi kewajiban dengan memberi dana talangan terlebih dahulu.
"Sekarang aset-aset ini kan di tangan pemerintah dan pemerintah bisa jual, ya buat aja dana talangan dulu seperti kasus Lapindo, kasus Jiwasraya negara menurunkan Rp22 triliun kok untuk konsumen-konsumennya tanpa peradilan segala macam," ujar David.
Editor: Jeanny Aipassa