Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Ekspor Benih Lobster, Kiara: Pak Luhut, Regulasinya Bermasalah

Senin, 30 November 2020 - 13:32:00 WIB
Ekspor Benih Lobster, Kiara: Pak Luhut, Regulasinya Bermasalah
Benih lobster. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Pandjaitan tengah mengevalusi kebijakan ekspor benih lobster. Evaluasi ini akan menentukan apakah ekspor akan dilanjutkan atau tidak.

Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Parid Ridwanuddin menilai, regulasi ekspor benur, yakni Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 bermasalah. Terlebih lagi, regulasi tersebut dirilis di tengah pandemi dengan tidak melibatkan nelayan.

"Sya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami bahwa ada kesalahan regulasi yang terjadi secara sistemik. Artinya, dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan. Jadi penyusunan regulasi ini pasti bermasalah," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).

Menurut Parid, ada sejumlah kejanggalan dalam Permen tersebut. Dalam laporan KKP 2017, lobster masuk komoditas kuning dan merah yang artinya eksploitasi sudah berlebihan.

Selain itu, kata dia, ketentuan soal budidaya berkelanjutan juga janggal. Dalam Permen KP 12/2020 yang disahkan 4 Mei 2020, perusahaan baru boleh mengekspor lobster setelah melakukan budidaya dan berhasil melepas 2 persen lobster ke alam.

"Jika bicara berkelanjutan itu minimal 3 kali siklus dalam budidaya dan satu kali siklus itu 8 bulan. Jadi harusnya ekspor (benih lobster) itu baru bisa dilakukan 2 tahun kemudian atau pada 2022 setelah disahkannya aturan itu," tuturnya.

Menurut Parid, Edhy Prabowo seharusnya mengevaluasi beleid larangan ekspor benih lobster sebelum memutuskan untuk mencabut.

"Harusnya ada evaluasi pada zaman Menteri Susi, apakah sudah mencapai target atau belum sehingga ada dan kesinambungan. Namun, ini tidak, langsung direvisi sehingga mendorong eksploitasi besar-besaran," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut